top of page

Tugas dan Fungsi PPID
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

​

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

6. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

7. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

8. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan

    fungsi perusahaan/badan publik.

​

Wewenang PPID

​

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh 

    informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

2. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Tim PPID;

3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

4. Menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur untuk membuat, mengumpulkan,

    serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

​

Hak dan Kewajiban PPID

​

1. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak

    sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada

    pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang

    undangan.

bottom of page