Tugas dan Fungsi PPID
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
​
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan
fungsi perusahaan/badan publik.
​
Wewenang PPID
​
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
2. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Tim PPID;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
4. Menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur untuk membuat, mengumpulkan,
serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
​
Hak dan Kewajiban PPID
​
1. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang
undangan.