top of page
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube

Dasar Hukum

​PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur telah diatur sesuai dasar hukum sebagai berikut :

  • UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Peraturan Daerah No.5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya

  • Per tanggal 21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004

  • Per tanggal 15 Desember 2008 menjadi PERDA No. 18 Tahun 2008

  • Per tanggal 30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Nomor 013/SK/MBS-DIR/VII/2021 bulan Juli 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

Hubungi Kami

Terimakasih telah ikut serta

PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim

Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda, Kalimantan Timur

Telepon/Fax : 0541-202993/202994

© 2022 by KTMBS IT Team

bottom of page