Dasar Hukum
​PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur telah diatur sesuai dasar hukum sebagai berikut :
-
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
-
UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Peraturan Daerah No.5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya
-
Per tanggal 21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004
-
Per tanggal 15 Desember 2008 menjadi PERDA No. 18 Tahun 2008
-
Per tanggal 30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Nomor 013/SK/MBS-DIR/VII/2021 bulan Juli 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur