top of page

PROFIL PPID
PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (Perseroda)

01.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur berdiri pada tahun 2020 akhir.

​

PROFIL DIREKTUR UTAMA 

NAMA LENGKAP: Aji Abidharta Hakim, MM, CRMO

FOTO:

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

JABATAN : Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) / Pengarah PPID

PENDIDIKAN :

-

-

-

-

-

​

​

PROFIL DIREKTUR OPERASIONAL & SDM

NAMA LENGKAP : Ir. Rano Hardani, ST., MM, CRMO

FOTO :

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

 

JABATAN : Direktur Operasional & SDM PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) / Pengarah PPID

PENDIDIKAN :

-

-

-

-

-

​

​

PROFIL KOMISARIS

NAMA LENGKAP : H. IWAN DARMAWAN, Ak. MM.

FOTO :

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

JABATAN : Kepala Biro Perekonomian / Plt. Komisaris
PENDIDIKAN :-

-

-

-

-

-

​

​

PROFIL PEMILIK MODAL

NAMA LENGKAP : PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

FOTO :

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

JABATAN :

PENDIDIKAN :

​

​

Pada tahun 2020 akhir dibentuklah Pejabat dan Petugas PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Direksi PT KTMBS Provinsi Kalimantan Timur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

​

Adapun Pejabat dan Petugas PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :

​

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ahmad Basuki Nugroho, S.H., M.Si

Jabatan : Sekretaris Perusahaan / Ketua PPID

​

Petugas Informasi :

  1. Rommi Hariyudho, SE (Jabatan : Asisten Manajer SDM/Anggota PPID)

  2. Raenaldy Ferryza, S.Kom (Jabatan : Staff IT & Umum/Anggota PPID)

  3. Leliyana Andriyani, S.Ikom (Jabatan : Staff Humas & Protokol/Anggota PPID)

  4. Ermando Pebrianda (Jabatan : Staff Umum/Anggota PPID)

​

DOWNLOAD SK PPID PERUSDA MBSklik disni

​

Alamat Kantor PPID PPT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Basuki Rahmat No. 45 Samarinda, Provinsi Kaltim

Telp : 0541-202993/ Fax : 0541-202994

02.

VISI PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) : “Menjadi PPID BUMD Kalimantan Timur yang unggul dalam keterbukaan informasi kepada publik.”

03.

MISI PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) : "Meningkatkan Pelayanan Publik yang mengedapankan Transparansi."

04.

Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi/badan publik.

​

Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

​

Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

bottom of page