Standar Layanan Informasi
Pedoman Pelayanan Informasi Publik PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
Pedoman Pelayanan Informasi Publik PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) adalah sebagai berikut : DOWNLOAD
Standar Layanan & Biaya Pelayanan Permintaan Informasi
Standar Layanan Informasi
-
PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan;
-
Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan,
b) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; -
Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan, disebarluaskan diantaranya melalui:
a) situs web PPID dan/atau situs web Utama di lingkungan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda); b) media sosial PPID dan/ atau media sosial Utama di lingkungan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda); dan c) ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik. -
Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan aspek audio atupun aspek visual.
​
Untuk standar biaya pelayanan permintaan informasi publik di PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) adalah gratis / tidak dikenakan pembayaran, terkecuali untuk permintaan data berupa foto copy / penggandaan maka biaya akan dibebankan kepada pihak pemohon informasi
Jadwal Pelayanan Publik
Jadwal Pelayanan Publik PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim :
-
Senin – Jumat : 08.00 – 17.00
-
Istirahat : 12.00 – 13.00
​
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
​
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Penolakan Permohonan Informasi
PENTING !
PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) berhak menolak Permohonan Informasi Publik jika :
-
Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
-
Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
-
PT.Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
-
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
-
Jumlah Penolakan Permohonan Informasi Publik : Klik Disini
-
Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi : Klik Disini