top of page

Information Dispute Resolution Flow Procedures

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

PPID Perusda MBS :

1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, apabila tanggapan terhadap keberatan permintaan informasi publik dirasa tidak memuaskan pemohon informasi

​

2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID

​

3. Komisi Informasi Pusat atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik

​

4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat direalisasikan dalam waktu 100 hari kerja

Public Information Dispute Resolution (PSIP)

Requirements for Requesting Public Information as stated in Article 11 of the Information Commission Regulation, Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settlement of Public Information Disputes.

​

Download the PSIP Submission FormClick here

bottom of page