top of page

PROFIL PPID
PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (Perseroda)

01.

​

PROFIL DIREKTUR UTAMA 

NAMA LENGKAP : Aji Abidharta Hakim, MM, QRGP

JABATAN : Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) / Pengarah PPID

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​​

PENDIDIKAN :

- Universitas Islam Indonesia : (A.Md : 1994-1997)

- Universitas Islam Indonesia : (Sarjana Ekonomi : 1997-2000)

- Universitas Gadjah Mada : (Magister Manajemen : 2001-2003)

- Universitas Mulawarman : (Doktor : 2022-Sekarang)

​​

PENGALAMAN KERJA :

- PT. FABA INDONESIA (Supervisor : 2003-2006)

- PT ANUGERAH SECURINDO INDAH (Manajer Area : 2008-2010)

- PD SENDAWAR MAJU SEJAHTERA (Direktur Operasional : 2010-2012)

- PT SUNLIFE FINANCIAL (Field Performance Coach : 2012-2013)

- PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (Perseroda) (Direktur Keuangan & Operasional : 2013-

  2020)

- PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (Perseroda) (Direktur Utama : 2020-Sekarang)

​

​​​​​​​​​​​​​​​

PROFIL DIREKTUR OPERASIONAL & SDM

NAMA LENGKAP : Ir. Rano Hardani, ST., MM, CRMO

JABATAN : Direktur Operasional & SDM PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) / Pengarah PPID

​

​

​

​

​​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

PENDIDIKAN :

- Universitas Lambung Mangkurat : (S1 Teknik : 2002)

- Universitas Mulawarman : (S2 Magister Manajemen : 2012)

- Universitas Mulawarman : (S3 Doctor : Sekarang)

​

PENGALAMAN KERJA :

- CV. Utama Consulindo Group ( Pengawas lapangan : 1999-2001)

- PT Adya Widya Jasa (Pengawas lapangan : 2001-2002)

- PT Bank Danamon Indonesia (Appraisal : 2003-2008)

- PT Bank Mega (Team Leader : 2008-2012)

- CV Mitra Sukses Jaya (Direktur : 2007-2017)

- PT. Suzuku Finance Indonesia (Kepala Cabang : 2014-2015)

- PT. Karya Putra Sukses Gemilang (Kepala Cabang : 2015-2017)

- PT. Jaya Abadi Mulia Sejahtera (General Manager : 2017-2018)

- PT. Embun Pagi Berseri (General Manager : 2016-2021)

- PT. Ikrar Sejati Abadi (Direktur Operasional : 2017-2021)

- PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (Perseroda) (Direktur Operasional & SDM : 2020-Sekarang)

​​​​​

​

PROFIL DEWAN KOMISARIS

NAMA LENGKAP : H. IWAN DARMAWAN, AK, MM.

JABATAN : Kepala Biro Perekonomian / Plt. Dewan Komisaris

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​​

PENDIDIKAN :

- SD Negeri 7 Jakarta : (1979)

- SMP Negeri 73 Jakarta : (1982)

- SMA Negeri 08 Jakarta : (1985)

- STAN Akuntansi Jakarta : (DIII : 18 Juni 1988)

- STAN Akuntansi Jakarta : (DIV)

- Universitas Mulawarman : (S2 Manajemen : 9 September 2004)

​

PENGALAMAN KERJA :

- Auditor Ahli Pratama : (1 Oktober 1996-2000)

- Auditor Ahli Muda : (1 Oktober 2000-2003)

- Auditor Madya : (1 Oktober 2003-2010)

- Kasubbag Pelaporan Keuangan Daerah : (24 Mei 2010-2011)

- Kepala Bagian Akuntansi : (25 Mei 2011-2016)

- Kepala Bidang Akuntansi : (30 Desember 2016-2020)

- Kepala Bidang Anggaran : (2 Maret 2020-2021)

- Dewan Pengawas RS Kanujoso : (2020-Sekarang)

- Dewan Pengawas RS AW Syahranie : (2015-2020)

- Kepala Bidang Anggaran : (25 Februari 2021)

- Kepala Biro Perekonomian : (Sekarang)

​

​

PROFIL PEMILIK MODAL

NAMA LENGKAP : PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​​

Pada tahun 2020 akhir dibentuklah Pejabat dan Petugas PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Direksi PT KTMBS Provinsi Kalimantan Timur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

​

Adapun Pejabat dan Petugas PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :

​

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ketua:

Rommi Hariyudho, SE (Jabatan : Asisten Manajer SDM /Ketua PPID)

​

Petugas Informasi :​

  1. Raenaldy Ferryza, S.Kom (Jabatan : Staff Bisnis/Anggota PPID)

  2. Leliyana Andriyani, S.Ikom (Jabatan : Staff Humas & Protokol/Anggota PPID)

​

DOWNLOAD SK PPID PT KTMBS (Perseroda) : klik disni

​

Alamat Kantor PPID PPT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Basuki Rahmat No. 45 Samarinda, Provinsi Kaltim

Telp : 0541-202993/ Fax : 0541-202994

02.

VISI PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) : “Menjadi PPID BUMD Kalimantan Timur yang unggul dalam keterbukaan informasi kepada publik.”

03.

MISI PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) : "Meningkatkan Pelayanan Publik yang mengedapankan Transparansi."

04.

Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur :

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi/badan publik.

​

Wewenang PPID yaitu :

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-

    undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang

    menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID ;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

5. Menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan

    Timur untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk

    kebutuhan organisasi.

​

Hak dan Kewajiban PPID adalah PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

bottom of page