top of page

PROFIL PPID PERUSDA MBS

01.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perusda MBS Provinsi Kalimantan Timur berdiri pada tahun 2020 akhir.

​

Pada tahun 2020 akhir dibentuklah Pejabat dan Petugas PPID Perusda MBS Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Direksi Perusda MBS Provinsi Kalimantan Timur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Perusda MBS Provinsi Kalimantan Timur.

​

Adapun Pejabat dan Petugas PPID Perusda MBS Provinsi Kalimantan
Timur adalah sebagai berikut :

​

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ahmad Basuki Nugroho, S.H., M.Si

Jabatan : Sekretaris Perusahaan

​

Petugas Informasi :

  1. Dovist Calvino, S.Kom (Jabatan : Manajer Pengembangan Bisnis)

  2. Raenaldy Ferryza, S.Kom (Jabatan : Staff IT & Umum)

​

Alamat Kantor PPID Perusda MBS Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Basuki Rahmat No. 45 Samarinda, Provinsi Kaltim

Telp : 0541-202993/ Fax : 0541-202994

02.

VISI PPID PERUSDA MBS : “Menjadi PPID BUMD Kalimantan Timur yang unggul
dalam keterbukaan informasi kepada publik”

03.

MISI PPID PERUSDA MBS : "Meningkatkan Pelayanan Publik yang mengedapankan Transparansi."

04.

Tugas dan Fungsi PPID Perusda MBS

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi/badan publik.

​

Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan staff PPID di Perusda MBS untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

​

Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

bottom of page