top of page

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi

  2. Tidak disediakannya informasi berkala 

  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi

  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar

  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID Perusda MBS :

 

  1. Mengisi formulir secara online ataupun dengan manual  form pengajuan keberatan yang dapat diunduh dilaman ini terlebih dahulu

  2. Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau

  3. Surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;

  4. Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.

Formulir Keberatan

Identitas Pemohon

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN : Klik Disini

​

Formulir dan Dokumen kelengkapan pengajuan permohonan Informasi maupun keberatan dapat dikirim ke alamat Perusda MBS Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda, maupun melalui email ke adminfo@perusdambs.com ataupun ke mbsperusda@gmail.com

bottom of page