Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
-
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
-
Tidak disediakannya informasi berkala
-
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
-
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar
-
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) :
-
Mengisi formulir secara online ataupun dengan manual form pengajuan keberatan yang dapat diunduh dilaman ini terlebih dahulu
-
Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
-
Surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
-
Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN : Klik Disini
​
Formulir dan Dokumen kelengkapan pengajuan permohonan Informasi maupun keberatan dapat dikirim ke alamat PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda, maupun melalui email ke adminfo@perusdambs.com ataupun ke mbsperusda@gmail.com
Menjalankan keputusan mediasi dalam sengketa informasi : Klik Disini​
Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap : Klik Disini