top of page

Tata Cara 
Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut :

a.  Identitas Pemohon yang sah (KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya yang menunjukkan           bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia)

b.  Surat permohonan yang sah (surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau         tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau surat pemberitahuan tertulis       dari Badan Publik atas permohonan informasi)

c.  Mengisi Form Permohonan Informasi Publik secara online (di halaman tata Cara                         Permohonan Informasi Publik bagian kanan) atau bisa mendownload form dibawah

​

Segala hal yang bersifat informasi perusahaan dan/ataupun unit usaha maka dibenarkan untuk dapat mengajukan permohonan dengan langsung datang ke kantor Badan Publik dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda. Silahkan klik link berikut untuk men-download formnya :

Link Form Permohonan Informasi

  • Form Permohonan Informasi Ke PPID Perusda MBS : Klik Disini

  • Jumlah Permintaan Informasi yang diterima : Klik Disini

  • Jumlah Permintaan Informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi yang ditolak : Klik Disini

  • Dokumen jawaban PPID atas penerimaan permohonan informasi : Klik Disni

  • Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang : Klik Disini

Permohonan Informasi Publik

bottom of page