top of page

Tugas dan Fungsi PPID Perusda MBS

Tugas dan Fungsi PPID Perusda MBS

​

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi/badan publik.

​

Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan staff PPID di Perusda MBS untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

​

Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

bottom of page