Tata Cara Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) :
1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat
atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, apabila tanggapan terhadap
keberatan permintaan informasi publik dirasa tidak memuaskan pemohon informasi
​​
2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari
kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID
​​
3. Komisi Informasi Pusat atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota mulai
mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi
paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik
​​
4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat direalisasikan dalam
waktu 100 hari kerja
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP)
Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
​
Download Form Pengajuan PSIP : Klik Disini
Surat Pernyataan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) tidak ada konflik sengketa informasi publik : Klik Disini