top of page

Tata Cara Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

PPID Perusda MBS :

1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, apabila tanggapan terhadap keberatan permintaan informasi publik dirasa tidak memuaskan pemohon informasi

​

2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID

​

3. Komisi Informasi Pusat atau kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik

​

4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat direalisasikan dalam waktu 100 hari kerja

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP)

Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

​

Download Form Pengajuan PSIPKlik Disini

Surat Pernyataan Perusda MBS tidak ada konflik sengketa informasi publik : Klik Disini

bottom of page