top of page

Standar Layanan Informasi

Pedoman Pelayanan Informasi Publik Perusda MBS

Pedoman Pelayanan Informasi Publik Perusda MBS adalah sebagai berikut :

DOWNLOAD

Standar Layanan & Biaya Pelayanan Permintaan Informasi

Standar Layanan Informasi

  • PPID Perusda MBS selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.

  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan,
          b) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan, disebarluaskan diantaranya melalui:
          a) situs web PPID dan/atau situs web Utama di lingkungan Perusda MBS;
          b) media sosial PPID dan/ atau media sosial Utama di lingkungan Perusda MBS; dan
          c) ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.

  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.

​

Untuk standar biaya pelayanan permintaan informasi publik di PPID Perusda MBS adalah gratis / tidak dikenakan pembayaran, terkecuali untuk permintaan data berupa foto copy / penggandaan maka biaya akan dibebankan kepada pihak pemohon informasi

Jadwal Pelayanan Publik

Jadwal Pelayanan Publik PPID Perusda MBS Prov. Kaltim :

  • Senin – Jumat : 08.00 – 17.00

  • Istirahat : 12.00 – 13.00

​

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perusda MBS akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah
penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja;

​

2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

Penolakan Permohonan Informasi

PENTING !
Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Prov. Kaltim Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.

  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

  3. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Prov. Kaltim tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.

  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

  5. Jumlah Penolakan Permohonan Informasi Publik : Klik Disini

  6. Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi : Klik Disini

bottom of page